Bersalaman antar sesama muslim memang sangat dianjurkan oleh Nabi SAW.
Hal itu dimaksudkan agar persaudaraan Islam semakin kuat dan persatuan umat
Islam makin kokoh. Salah satu bentuknya adalah anjuran untuk bersalaman apabila
bertemu. Bahkan jika ada saudara muslim yang datang dari bepergian jauh
misalnya habis melaksanakan ibadah haji, maka disunnahkan juga saling
berangkulan (mu’anaqah). Dalam sebuah Hadits, Nabi Muhammad SAW bersabda :
"Diriwayatkan
dari al-Barra' bin 'Azib, ia berkata "Rasulullah SAW bersabda
"Tidaklah dua orang laki-laki bertemu, kemudian keduanya bersalaman,
kecuali diampuni dosanya sebelum mereka berpisah.” (Sunan Ibn Majah [3693])
Berdasarkan Hadits inilah ulama Syafi'iyyah mengatakan bahwa bersalaman
setelah shalat hukumnya sunnah. Kalaupun perbuatan itu dikatakan bid'ah, tetapi
masuk dalam kategori bid'ah mubahah. Imam al-Nawawi menganggap bahwa hal itu
adalah perbuatan yang baik untuk dilakukan.
"(Soal) apakah berjabatan tangan
setelah shalat Ashar dan Shubuh memiliki keutamaan ataukah tidak? (Jawab)
berjabat tangan itu sunnah dilakukan ketika bertemu. Adapun orang-orang yang
mengkhususkan diri untuk melakukannya setelah dua shalat itu (Ashar dan Shubuh)
maka dianggap bid'ah mubahah. (Pendapat yang dipilih), sesungguhnya kalau seseorang
sudah berkumpul dan bertemu sebelum shalat, maka berjabat tangan tersebut
adalah bid'ah mubahah sebagaimana di atas. Tapi, sebelumnya belum pernuh
bertemu maka sunnah (bersalaman). Karena ketika itu (dianggap) baru bertemu.
" (Fatawi al-Imam al-Nawawi, 61)
Bahkan sebagian ulama mengatakan bahwa orang yang shalat itu sama dengan
orang yang gha'ib (tidak ada di tempat karena bepergian atau lainnya). Setelah
shalat, seakan-akan ia baru datann dan bertemu dengan saudaranya yang muslim.
Maka dianjurkan untuk berjabat tangan.
Penjelasan di atas dapat disimpul kanbahwa hukum bejabatan tangan setelah
shalat adalah boleh, bahkan sunnah jika sebelum shalat memang belum pernah
bertemu. Sekarang harus diperhatikan adalah jangan sampai berjabat tangan
rnengganggu kekhusyu'an orang yang sedang wirid. Karena itu dalam seyogyanya
berjabat dilakukan setelah wirid dan do'a, agar tidak mengganggu orang yang
sedang berdzikir atau sedang membaca do’a.
Fiqh Tradisionalis : KH. Muhyiddin Abdusshomad
Tidak ada komentar:
Posting Komentar