Selamat Datang

Assalamu'alaikum Wr.Wb
Selamat datang di blogku, silakan Anda baca..Semoga bermanfaat...

Sabtu, 24 November 2012

Madzhab (Bag. 1)


Madzhab

Soal:
Dalam kehidupan beragama, istilah madzhab sudah lazim kita dengar. Dan sudah menjadi kesepakatan bahwa dalam fiqh, NU berpegangan pada salah satu madzhab yang empat, yaitu Madzhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Madzhab Hanbali. Hal ini berarti semua warga Nahdhiyyin diberi kebebasan untuk mengikuti salah satu aturan yang berlaku dalam empat madzhab tersebut. Lalu sebenarnya, apakah yang dimaksud dengan madzhab itu? Apakah memang ada kebebasan bermadzhab? Dan kenapa hanya empat madzhab yang lebih populer dan diakui oleh kalangan umat Islam?

Jawab:

Secara bahasa madzhab berarti jalan.


“Madzhab berarti jalan". (Al-Qamus al-Muhith, 86)


Sedangkan pengertian madzhab secara istilah sebagaimana kan oleh KH. Zainal 'Abidin Dimyathi dalam kitabnya al-Idza’ah al_Muhimmah adalah:

"Madzhab adalah hukum dalam berbagai masalah yang diambil, diyakini dan dipilih oleh para imam mujtahid." (Al-Idza'ah al-Muhimmah,18)


Madzhab tidak akan terbentuk dari hukum yang telah jelas (qath'i) dan disepakati para ulama. Misalnya bahwa shalat itu wajib, zina haram dan semacamnya. Madzhab itu ada dan terbentuk karena terdapat beberapa persoalan yang masih menjadi perselisihan di kalangan ulama. Kemudian hasil pendapat ulama itu disebarluaskan serta diamalkan oleh para pengikutnya.


Jadi, madzhab itu merupakan hasil elaborasi (penelitian secara mendalam) para ulama untuk mengetahui hukum Tuhan yang terdapat dalam al-Qur'an, al-Hadits serta dalil yang lainnya. dan sebenarnya, madzhab yang boleh diikuti tidak terbatas pada empat saja. Sebagaimana yang dikatakan oleh Sayyid 'Alawi bin Ahmad al-Seggaf dalam Majmu'ah Sab'ah Kutub Mufidah:

"(Sebenarnya) yang boleh diikuti itu tidak hanya terbatas pada empat madzhab saja. Bahkan masih banyak madzhab ulama (selain madzhab empat) yang boleh diikuti, seperti madzhab dua Sufyan (Sufyan al-Tsauri dan Sufyan bin 'Uyainah), Ishaq bin Rahawaih, Imam Dawud Zhahiri, dan al-Awza'i." (Majmu'ah Sab'ah Kutub Mufidah, 59)

Namun, mengapa yang diakui serta diamalkan oleh ulama golongan Ahl al-Sunnah wa al-Jama'ah hanya empat madzhab saja? Sebenarnya, yang menjadi salah satu faktor adalah tidak lepas dari murid-murid mereka yang kreatif, yang membukukan pendapat-pendapat imam mereka sehingga semua pendapat imam tersebut dapat terkodifikasikan dengan baik. Akhirnya, validitas (kebenaran sumber dan salurannya) dari pendapat-pendapat tersebut tidak diragukan lagi. Di samping itu, madzhab mereka telah teruji ke-shahihan-nya, sebab memiliki metode istinbath (penggalian hukum) yang jelas dan telah  tersistematisasi dengan baik, sehingga dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah, sebagaimana yang diuraikan oleh Sayyid ‘Alawi bin Achmad al-seggaf :

 “Segolongan ulama dari kalangan madzhab Syafi’i RA menjelaskan bahwa tidak boleh ber-taqlid kepada selain madzhab yang empat, karena selain yang empat itu jalur periwayatannya tidak valid, sebab tidak ada sanad yang bisa mencegah dari kemungkinan adanya penyisipan dan perubahan. Berbeda dengan madzhab yang empat. Para tokohnya telah mencurahkan kemampuannya untuk meneliti setiap pendapat serta menjelaskan setiap sesuatu yang memang pernah diucapkan oleh mujtahidnya atau yang tidak pernah dikatakan, sehingga para pengikutnya merasa aman (tidak merasa ragu atau khawatir) akan terjadinya perubahan, distorsi pemahaman, serta mereka juga mengetahui pendapat yang shahih dan yang dha'if." (Majmu`ah Sab'ah Kutub Mufidah, 59)

 Sumber : Fiqh Tradisionalis (KH. Muhyiddin Abdusshomad)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar