Madzhab
Soal:
Dalam kehidupan beragama, istilah madzhab
sudah lazim kita dengar. Dan sudah menjadi kesepakatan bahwa dalam fiqh, NU
berpegangan pada salah satu madzhab yang empat, yaitu Madzhab Hanafi, Maliki,
Syafi'i, dan Madzhab Hanbali. Hal ini berarti semua warga Nahdhiyyin diberi kebebasan untuk mengikuti salah satu aturan yang
berlaku dalam empat madzhab tersebut. Lalu sebenarnya, apakah yang dimaksud
dengan madzhab itu? Apakah memang ada kebebasan bermadzhab? Dan kenapa hanya
empat madzhab yang lebih populer dan diakui oleh kalangan umat Islam?
Jawab:
Secara bahasa madzhab berarti jalan.
“Madzhab berarti jalan". (Al-Qamus al-Muhith, 86)
Sedangkan pengertian madzhab secara istilah
sebagaimana kan oleh KH. Zainal 'Abidin Dimyathi dalam kitabnya al-Idza’ah al_Muhimmah
adalah:
"Madzhab adalah hukum dalam berbagai masalah
yang diambil, diyakini dan dipilih oleh para imam mujtahid." (Al-Idza'ah
al-Muhimmah,18)
Madzhab tidak akan terbentuk dari hukum yang
telah jelas (qath'i) dan disepakati para ulama. Misalnya bahwa shalat itu
wajib, zina haram dan semacamnya. Madzhab itu ada dan terbentuk karena terdapat
beberapa persoalan yang masih menjadi perselisihan di kalangan ulama. Kemudian
hasil pendapat ulama itu disebarluaskan serta diamalkan oleh para pengikutnya.
"(Sebenarnya) yang boleh diikuti itu tidak
hanya terbatas pada empat madzhab saja. Bahkan masih banyak madzhab ulama
(selain madzhab empat) yang boleh diikuti, seperti madzhab dua Sufyan (Sufyan
al-Tsauri dan Sufyan bin 'Uyainah), Ishaq bin Rahawaih, Imam Dawud Zhahiri, dan
al-Awza'i." (Majmu'ah Sab'ah Kutub Mufidah,
59)
Namun, mengapa yang diakui serta diamalkan oleh ulama golongan Ahl al-Sunnah wa al-Jama'ah hanya empat madzhab saja? Sebenarnya, yang menjadi salah satu faktor adalah tidak lepas dari murid-murid mereka yang kreatif, yang membukukan pendapat-pendapat imam mereka sehingga semua pendapat imam tersebut dapat terkodifikasikan dengan baik. Akhirnya, validitas (kebenaran sumber dan salurannya) dari pendapat-pendapat tersebut tidak diragukan lagi. Di samping itu, madzhab mereka telah teruji ke-shahihan-nya, sebab memiliki metode istinbath (penggalian hukum) yang jelas dan telah tersistematisasi dengan baik, sehingga dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah, sebagaimana yang diuraikan oleh Sayyid ‘Alawi bin Achmad al-seggaf :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar