Selamat Datang

Assalamu'alaikum Wr.Wb
Selamat datang di blogku, silakan Anda baca..Semoga bermanfaat...

Minggu, 25 November 2012

Madzhab ( Bag. 2 )


Pada perkembangan selanjutnya para Ulama pesantren terus menerus berusaha untuk mengembangkan sistem bermadzhab ini. Karena zaman bergulir begitu cepatnya, waktu melesat tak dapat dicegat, dan perubahan tak mungkin dielakkan, sementara fiqh Islam harus hadir memberikan solusi untuk menjawab berbagai persoalan kemasyarakatan, maka umat Islam dituntut untuk dapat berkreasi dalam memecahkan berbagai persoalan tersebut. Sehingga diperlukan pendekatan 'baru' guna membuktikan slogan "sholihun likulli makanin wazamanin".  Salah satu bentuknya adalah dengan mengembangkan fiqh sosial sebagai upaya mengembangkan pola bermadzhab secara tekstual (madzhab qawli) menuju pola bermazhab metodologis (madzhab manhaji) dalam fiqh Islam, sebagaimana digagas oleh DR. KH. Sahal Mahfudh.

Sabtu, 24 November 2012

Madzhab (Bag. 1)


Madzhab

Soal:
Dalam kehidupan beragama, istilah madzhab sudah lazim kita dengar. Dan sudah menjadi kesepakatan bahwa dalam fiqh, NU berpegangan pada salah satu madzhab yang empat, yaitu Madzhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Madzhab Hanbali. Hal ini berarti semua warga Nahdhiyyin diberi kebebasan untuk mengikuti salah satu aturan yang berlaku dalam empat madzhab tersebut. Lalu sebenarnya, apakah yang dimaksud dengan madzhab itu? Apakah memang ada kebebasan bermadzhab? Dan kenapa hanya empat madzhab yang lebih populer dan diakui oleh kalangan umat Islam?

Jawab:

Secara bahasa madzhab berarti jalan.


“Madzhab berarti jalan". (Al-Qamus al-Muhith, 86)


Sedangkan pengertian madzhab secara istilah sebagaimana kan oleh KH. Zainal 'Abidin Dimyathi dalam kitabnya al-Idza’ah al_Muhimmah adalah:

"Madzhab adalah hukum dalam berbagai masalah yang diambil, diyakini dan dipilih oleh para imam mujtahid." (Al-Idza'ah al-Muhimmah,18)


Madzhab tidak akan terbentuk dari hukum yang telah jelas (qath'i) dan disepakati para ulama. Misalnya bahwa shalat itu wajib, zina haram dan semacamnya. Madzhab itu ada dan terbentuk karena terdapat beberapa persoalan yang masih menjadi perselisihan di kalangan ulama. Kemudian hasil pendapat ulama itu disebarluaskan serta diamalkan oleh para pengikutnya.