Selamat Datang

Assalamu'alaikum Wr.Wb
Selamat datang di blogku, silakan Anda baca..Semoga bermanfaat...

Jumat, 04 Mei 2012

Berjabat Tangan setelah Shalat

Sudah berlaku umum di masyarakat, setiap selesai shalat, satu jama'ah dengan jama'ah yang lainnya saling bersalaman. itu dilaksanakan pada shalat lima waktu atau setiap shalat berjama'ah semisal shalat tarawih. adakah dasarnya ?



Bersalaman antar sesama muslim memang sangat dianjurkan oleh Nabi SAW. Hal itu dimaksudkan agar persaudaraan Islam semakin kuat dan persatuan umat Islam makin kokoh. Salah satu bentuknya adalah anjuran untuk bersalaman apabila bertemu. Bahkan jika ada saudara muslim yang datang dari bepergian jauh misalnya habis melaksanakan ibadah haji, maka disunnahkan juga saling berangkulan (mu’anaqah). Dalam sebuah Hadits, Nabi Muhammad SAW bersabda :
 "Diriwayatkan dari al-Barra' bin 'Azib, ia berkata "Rasulullah SAW bersabda "Tidaklah dua orang laki-laki bertemu, kemudian keduanya bersalaman, kecuali diampuni dosanya sebelum mereka berpisah.” (Sunan Ibn Majah [3693])

Berdasarkan Hadits inilah ulama Syafi'iyyah mengatakan bahwa bersalaman setelah shalat hukumnya sunnah. Kalaupun perbuatan itu dikatakan bid'ah, tetapi masuk dalam kategori bid'ah mubahah. Imam al-Nawawi menganggap bahwa hal itu adalah perbuatan yang baik untuk dilakukan.
"(Soal) apakah berjabatan tangan setelah shalat Ashar dan Shubuh memiliki keutamaan ataukah tidak? (Jawab) berjabat tangan itu sunnah dilakukan ketika bertemu. Adapun orang-orang yang mengkhususkan diri untuk melakukannya setelah dua shalat itu (Ashar dan Shubuh) maka dianggap bid'ah mubahah. (Pendapat yang dipilih), sesungguhnya kalau seseorang sudah berkumpul dan bertemu sebelum shalat, maka berjabat tangan tersebut adalah bid'ah mubahah sebagaimana di atas. Tapi, sebelumnya belum pernuh bertemu maka sunnah (bersalaman). Karena ketika itu (dianggap) baru bertemu. " (Fatawi al-Imam al-Nawawi, 61)

Bahkan sebagian ulama mengatakan bahwa orang yang shalat itu sama dengan orang yang gha'ib (tidak ada di tempat karena bepergian atau lainnya). Setelah shalat, seakan-akan ia baru datann dan bertemu dengan saudaranya yang muslim. Maka dianjurkan untuk berjabat tangan.

Penjelasan di atas dapat disimpul kanbahwa hukum bejabatan tangan setelah shalat adalah boleh, bahkan sunnah jika sebelum shalat memang belum pernah bertemu. Sekarang harus diperhatikan adalah jangan sampai berjabat tangan rnengganggu kekhusyu'an orang yang sedang wirid. Karena itu dalam seyogyanya berjabat dilakukan setelah wirid dan do'a, agar tidak mengganggu orang yang sedang berdzikir atau sedang membaca do’a.
Fiqh Tradisionalis : KH. Muhyiddin Abdusshomad

Tidak ada komentar:

Posting Komentar