Selamat Datang

Assalamu'alaikum Wr.Wb
Selamat datang di blogku, silakan Anda baca..Semoga bermanfaat...

Selasa, 12 Juni 2012

Menyiram Air Bunga di Atas Kuburan



Soal:
Rasanya tidak lengkap jika seseorang yang berziarah tidak membawa air bunga ke kuburan. Ini adalah kebiasaan yang sudah merata di seluruh masyarakat. Orang-orang yang melakukan ziarah kubur membawa air bunga yang akan diletakkan pada pusara. Bagaimanakah hukumnya dan apakah manfaatnya?


Jawab:
Para ulama mengatakan bahwa hukumnya menyiram air bunga atau harum-haruman di atas kuburan adalah sunnah. Sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Nawawi al-Bantani dalam karangan beliau Nihayah al-Zain:


"Disunnahkan untuk menyirami kuburan dengan air yang dingin. Perbuatan ini dilakukan sebagai tafa'ulan (pengharapan) dengan dinginnya tempat tidur. Dan juga tidak apa-apa menyiram kuburan dengan sedikit air mawar. Karena malaikat itu senang pada aroma Yang harum semerbak. " (Nihayah al- Zain,145)
Pendapat ini berdasarkan Hadits Nabi SAW:

'Umar ia berkata, "Suatu ketika Nabi SAW melewati sebuah kebun di Makkah atau di Madinah. Lalu Nabi SAW mendengar suara dua orang yang sedang disiksa di kuburnya. Nabi SAW bersabda kepada para sahabat, "Kedua orang (yang ada di kubur ini) sedang disiksa. Keduanya disiksa bukan karena telah melakukan dosa besar. Yang satu disiksa karena tidak memakai penutup ketika kencing. Sedang yang lainnya lagi disiksa karena sering mengadu domba ". Rasul kemudian menyuruh sahabat untuk mengambil pelepah kurma, kemudian membelahnya menjadi dua bagian dan meletakkannya pada masing-masing kuburan tersebut. Para sahabat lalu bertanya, "Kenapa melakukan hal ini ya Rasul?" Rasul SAW menjawab, "Semoga Allah SWT meringankan siksa kedua orang tersebut selama dua pelepah kurma ini belum kering." (Shahih al-Bukhari [1273])
Hadits di atas diperkuat oleh Hadits yang lain:


Diriwayatkan dari Ja'far bin Muhammad dari ayahnya bahwa Rasulullah SAW menyiram kuburan putera beliau Ibrahim dan beliau meletakkan kerikil di atas kuburan tersebut". HR. Imam Syafi'i RA."( Nail al-Awthar, juz IV, hal 84)

Berdasarkan penjelasan di atas, maka memberi harum-haruman di kuburan itu dibenarkan. Termasuk pula menyiram air bunga di atas kuburan.

Sumber : Fiqh Tradisioanalis (KH. Muhyiddin Abdusshomad)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar