Pada perkembangan selanjutnya para
Ulama pesantren terus menerus berusaha untuk mengembangkan sistem bermadzhab
ini. Karena zaman bergulir begitu cepatnya, waktu melesat tak dapat dicegat,
dan perubahan tak mungkin dielakkan, sementara fiqh Islam harus hadir
memberikan solusi untuk menjawab berbagai persoalan kemasyarakatan, maka umat
Islam dituntut untuk dapat berkreasi dalam memecahkan berbagai persoalan
tersebut. Sehingga diperlukan pendekatan 'baru' guna membuktikan slogan "sholihun likulli makanin wazamanin". Salah satu bentuknya
adalah dengan mengembangkan fiqh sosial sebagai upaya mengembangkan pola
bermadzhab secara tekstual (madzhab qawli) menuju pola bermazhab metodologis
(madzhab manhaji) dalam fiqh Islam, sebagaimana digagas oleh DR. KH. Sahal Mahfudh.
Rindu Allah SWT, Muhammad SAW, dan Ulama'
Blog untuk menyebarkan kerinduan kepada Allah SWT, Nabi Muhammad SAW, dan Ulama Salafuna Shalih...Berasaskan Ahlu Sunnah Wal Jamaah, Asy'ariyah, Maturidiyah, berpegang kepada 4 madzhab Syafi'i, Hanafi, Maliki, Hanbali. Bertashawuf berpegang kepada Imam Ghazali dan Imam Junaid Al Baghdadi.
Selamat Datang
Assalamu'alaikum Wr.Wb
Selamat datang di blogku, silakan Anda baca..Semoga bermanfaat...
Minggu, 25 November 2012
Sabtu, 24 November 2012
Madzhab (Bag. 1)
Madzhab
Soal:
Dalam kehidupan beragama, istilah madzhab
sudah lazim kita dengar. Dan sudah menjadi kesepakatan bahwa dalam fiqh, NU
berpegangan pada salah satu madzhab yang empat, yaitu Madzhab Hanafi, Maliki,
Syafi'i, dan Madzhab Hanbali. Hal ini berarti semua warga Nahdhiyyin diberi kebebasan untuk mengikuti salah satu aturan yang
berlaku dalam empat madzhab tersebut. Lalu sebenarnya, apakah yang dimaksud
dengan madzhab itu? Apakah memang ada kebebasan bermadzhab? Dan kenapa hanya
empat madzhab yang lebih populer dan diakui oleh kalangan umat Islam?
Jawab:
Secara bahasa madzhab berarti jalan.
“Madzhab berarti jalan". (Al-Qamus al-Muhith, 86)
Sedangkan pengertian madzhab secara istilah
sebagaimana kan oleh KH. Zainal 'Abidin Dimyathi dalam kitabnya al-Idza’ah al_Muhimmah
adalah:
"Madzhab adalah hukum dalam berbagai masalah
yang diambil, diyakini dan dipilih oleh para imam mujtahid." (Al-Idza'ah
al-Muhimmah,18)
Madzhab tidak akan terbentuk dari hukum yang
telah jelas (qath'i) dan disepakati para ulama. Misalnya bahwa shalat itu
wajib, zina haram dan semacamnya. Madzhab itu ada dan terbentuk karena terdapat
beberapa persoalan yang masih menjadi perselisihan di kalangan ulama. Kemudian
hasil pendapat ulama itu disebarluaskan serta diamalkan oleh para pengikutnya.
Langganan:
Postingan (Atom)